Setelah kita mengulik lebih lengkap sejarah nama domain skala global yang penuh plot twist, di kesempatan kali ini, tidak hanya dalam skala global, di Indonesia sendiri Nama Domain juga memiliki sejarah pengelolaan yang sangat panjang. Negara Indonesia mendapat hak pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi dengan kode negara (ccTLD) yaitu .id yang merepresentasikan Indonesia dan terdapat diversifikasi Nama Domain yang disesuaikan dengan kebutuhan seperti .co.id yang dipergunakan untuk bidang industri dan perusahaan, .sch.id untuk institusi sekolah, .ac.id untuk perguruan tinggi, .go.id untuk lembaga pemerintahan, dan lain sebagainya.[1] Nama Domain Indonesia yang berekstensi .id meluncur secara resmi ke publik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69.[2]
Rahmat M. Samik-Ibrahim merupakan orang pertama di Indonesia yang mengemban peran sebagai pengelola Nama Domain Indonesia. Domain yang dikelola adalah domain ccTLD ekstensi .id level Domain Tingkat Tertinggi (DTT) dan Domain Tingkat Dua (DTD). Pengelolaan Nama Domain Indonesia juga dibantu oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melalui Indonesia Network Information Center (ID-NIC). Pengelolaan Nama Domain .id pada awalnya diwarnai perseteruan antara Rahmat M. Samik-Ibrahim dengan APJII, yang pada akhirnya diselesaikan dengan adanya email dari Budi Rahardjo yang menyatakan kesediaannya mengelola Nama Domain Indonesia sebagai admin. Budi Rahardjo bertanggungjawab untuk membuat usulan pedoman pengelolaan Nama Domain Indonesia sebelum 6 Februari 2003, secara berkala membuat laporan publik mengenai pengelolaan Nama Domain, membentuk milis baru untuk diskusi dan saran publik. Jika Budi Rahardjo lalai memenuhi laporan atau terdapat pertentangan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, pengelolaan Nama Domain Indonesia akan dikembalikan ke IANA (Internet Assigned Number Authority). Budi Rahardjo secara semi resmi menjadi admin kedua pengelola Nama Domain Indonesia setelah mendapat persetujuan Sanjaya dari PT Indonet sebagai ISP pertama di Indonesia, Joseph F.P. Luhukay serta Rahmat M. Samik-Ibrahim yang keduanya adalah dosen Puslitkom UI.[3]
Pengelolaan Nama Domain di Indonesia pada awalnya merupakan sesuatu yang pelik. Pengelolaan Nama Domain .id yang merupakan delegasi dari IANA, tidak memiliki dokumen derivasi hukum secara tertulis. Penyerahan pengelolaan Nama Domain .id tersebut tidak berdasarkan Surat Keputusan dari IANA, tidak juga berdasarkan hasil musyawarah namun berasal dari surat elektronik admin IANA yang menuliskan delegasi pengelolaan Nama Domain .id secara informal sehingga banyak pihak yang mempermasalahkan keabsahan pengelolaan Nama Domain termasuk APJII. IANA memberikan persetujuan dengan mendaftarkan Nama Domain berekstensi .id secara resmi ke dalam Root Server, sekaligus menunjuk pengelola Nama Domain .id. Pada tahun 1994, tidak ada norma hukum yang dapat mengakomodasi pengelolaan Nama Domain Indonesia, misalnya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Permasalahan ini, baik kasus posisi perseteruan antar pengelola Nama Domain maupun problematika yuridis yang belum dapat mengakomodasi pengaturan Nama Domain terekam secara komprehensif dalam catatan digital yang ditulis oleh pengelola Nama Domain pertama yaitu Rahmat M. Samik-Ibrahim.[4]
Permasalahan kewenangan pengelolaan Nama Domain Indonesia esensinya merupakan suatu konflik yang asimetris antara para ahli dengan APJII. Secara resmi dan bukan formal, Budi Rahardjo adalah orang yang ditunjuk oleh IANA untuk mengelola Nama Domain Indonesia. Pada tanggal 27 Juli 1997, APJII dan Universitas Indonesia bersepakat mengelola Nama Domain Indonesia. Namun konsep pengelolaan Nama Domain Indonesia belum selesai hingga Agustus 1997 sebagai batas akhir berdasarkan kesepakatan dengan Rahmat M. Samik-Ibrahim. Puncaknya pada Oktober 1997, tim dari Universitas Indonesia menyatakan mundur sebagai pengelola Nama Domain Indonesia. Permasalahan berlarut itu membuat Rahmat M. Samik-Ibrahim sebagai admin inisiasi Nama Domain Indonesia pertama berniat mengembalikan kewenangan pengelolaan Nama Domain Indonesia kepada IANA. Namun sebelum rekomendasi tersebut dikirim, Budi Rahardjo akhirnya menyatakan diri secara sukarela sanggup mengelola Nama Domain Indonesia. Pengelolaan Nama Domain Indonesia sejak 1997 secara resmi dipegang oleh Budi Rahardjo dengan sistem Billing (berbayar).[5]
Permasalahan mengenai pengelolaan Nama Domain Indonesia belum selesai. Pada perkembangannya, APJII melalui ID-NIC merasa memiliki kewenangan juga untuk mengelola Nama Domain Indonesia dan APJII berpendapat tidak seharusnya pengelolaan Nama Domain Indonesia dilakukan oleh perorangan (Budi Rahardjo). Dalam perspektif APJII, penunjukan Budi Rahardjo oleh IANA pada tahun 1998 merupakan mandat dalam kondisi darurat karena pada saat itu tidak ada pengelola yang sanggup mengelola Nama Domain, sementara di sisi lain kebutuhan akan Nama Domain dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak sehingga untuk Nama Domain berekstensi .id memerlukan admin dan Budi Rahardjo ditunjuk untuk mengemban amanah tersebut secara sukarela. Namun setelah APJII membentuk ID-NIC, APJII merasa memiliki kewenangan dalam mengelola Nama Domain Indonesia karena ID-NIC dibentuk sebagai organisasi nirlaba dan bersifat imparsial yang dianggap lebih mempunyai kapabilitas untuk mengelola Nama Domain Indonesia.[6]
Karena konflik yang berkepanjangan tersebut tidak kunjung usai, pemerintah memfasilitasi mediasi kewenangan pengelolaan Nama Domain .id antara APJII dengan Budi Rahardjo. Mediator dari pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Cahyana Ahmad Jayadi selaku Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika serta Lolly Amalia selaku Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten yang pada akhirnya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena para pihak merasa benar dengan pendapatnya masing-masing.[7] Kesepakatan pada awalnya menunjuk pemerintah sebagai pengelola Nama Domain di Indonesia. Namun karena banyak pihak yang mengkritik dan mempertanyakan hal tersebut, pemerintah akhirnya mengembalikan kewenangan pengelolaan Nama Domain .id ke masyarakat yang diwakili oleh Pengelola Nama Domain Indonesia atau PANDI[8] dengan Teddy Sukardi sebagai ketua pertama[9].