Hubungan Antara Merek dan Nama Domain

Hal tersebut juga berkaitan dengan Cybersquatting yang dikategorikan sebagai Passing-off terhadap Nama Domain khususnya Nama Domain Terkenal, yang notabene telah memiliki reputasi tinggi di masyarakat. Undang-Undang Merek telah merumuskan pengaturan perlindungan terhadap Merek Terkenal, yang dengan menggunakan interpretasi sistematis bahwasannya Nama Domain dapat dikategorikan sebagai Merek berdasarkan peraturan pemerintah diatas, perlindungan terhadap Merek tersebut juga dapat diberikan kepada Nama Domain. Setidaknya, konsep penilaian hakim dalam Undang-Undang Merek dapat menjadi acuan bagi panelis dalam Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai parameter penilaian tambahan untuk kasus pendomplengan Nama Domain[1] atas Merek Terkenal. Sehingga pada intinya untuk mengaplikasikan perlindungan Merek terhadap Nama Domain Terkenal, dapat memanfaatkan konsepsi penilaian dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Merek yang berbunyi[2] :

“Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.”

Selain menggunakan parameter penilaian dalam Undang-Undang Merek sebagai acuan pertimbangan bagi panelis PPND, penulis juga merekomendasikan elemen yang menjadi pertimbangan hakim dari negara lain yang memiliki tingkat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang bagus. Di kawasan ASEAN, negara yang menduduki posisi teratas dalam perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual adalah negara Singapura.[3] Regulasi terkait Passing-off di Singapura tidak hanya terbatas pada konsepsi konvensional dari Merek, namun juga mencakup hal-hal lain yang berhubungan dengan ciri khas bisnis seperti Nama Domain, slogan, gambar visual, yang mana menunjukkan reputasi dari suatu barang dan/atau jasa atau Merek. Didalam konsepsi Passing-off yang diterapkan di Singapura dan negara Common Law lain The Tort of Passing-off lama yaitu pada putusan kasus Reddaway vs. Banham (1896) yang pada tiga elemen yaitu Itikad Baik (Goodwill), Penggambaran yang Menyesatkan atau Keliru (Misrepresentation), dan Kerugian atau Kerusakan (Damage or likely Outcome of Damage).

Kalau kamu mau tau contoh kasus lain, sudah dikupas tuntas di contoh sengketa merek dan cybersquatting nama domain ini.

Leave a Comment