Isu ini adalah masalah yang semakin sering terjadi di era internet ini. Bayangkan, kamu hidup di tahun 1994 disaat internet masih barang baru. Kamu menemukan gerai waralaba restoran besar dan terkenal yaitu Mc Donald’s belum mendaftarkan nama domain. Kamu menghubungi mereka karena penasaran dan bertanya mengapa mereka tidak mendaftarkan nama domain? Kita kira mungkin alasannya karena mereka lupa atau tidak tahu. Tapi di luar dugaan, mereka berkilah: internet hanya mainan orang-orang kutubuku (Nerds). Sekelas Mc Donald’s pun meremehkan merasa itu hanya tren sesaat, tidak mereka butuhkan dan cenderung tidak peduli. Itulah kisah dari Joshua Quittner, kamu bisa baca selengkapnya disini.
Ah, maaf salah tebak, Paman! Maksudmu bukan kasus perseteruan nama keluarga seperti Uzi Nissan, melainkan kasus legendaris murni tentang raksasa bisnis yang benar-benar abai dan meremehkan internet di masa awal karena menganggapnya “mainan para nerd“.
Kasus yang kamu maksud adalah kisah McDonald’s dan seorang jurnalis bernama Joshua Quittner pada tahun 1994!
Ini adalah salah satu dongeng cybersquatting paling legendaris, konyol, sekaligus mengubah sejarah internet selamanya:
🍔 Kisah Joshua Quittner vs McDonald’s (1994)
Pada tahun 1994, Joshua Quittner, seorang jurnalis dari majalah Wired, sedang menulis artikel tentang meledaknya fenomena nama domain internet. Dia menyadari banyak perusahaan raksasa dunia yang belum mendaftarkan nama merek mereka.
Penasaran, Quittner menelepon langsung markas besar McDonald’s untuk bertanya mengapa mereka belum mengamankan domain mcdonalds.com.
- Ditolak karena Dianggap Mainan Nerd: Respons dari tim humas McDonald’s saat itu sangat meremehkan. Mereka menganggap internet hanyalah tren sesaat dan “mainan aneh orang-orang kutubuku teknis (nerds)”. Mereka merasa tidak butuh dan tidak peduli dengan alamat web.
- Aksi Iseng yang Mengguncang: Karena gemas dengan jawaban ketus tersebut, Quittner akhirnya iseng mendaftarkan sendiri domain mcdonalds.com atas nama pribadinya dengan biaya yang sangat murah saat itu. Di halaman webnya, dia memasang logo buatan sendiri dan menulis kalimat interaktif yang menantang McDonald’s.
🍎 Kebakaran Jenggot dan Tebusan Unik
Tidak butuh waktu lama sampai internet benar-benar meledak (booming). Ketika direksi utama McDonald’s baru sadar bahwa kompetitor mereka mulai masuk ke dunia digital, mereka langsung kebakaran jenggot. Mereka panik mendapati aset digital utama mereka justru dipegang oleh seorang jurnalis.
McDonald’s sempat mengancam akan menuntut, namun karena saat itu regulasi hukum internasional terkait cybersquatting belum seketat sekarang, posisi hukum Quittner cukup kuat. Akhirnya, terjadilah negosiasi:
- Quittner menegaskan dari awal bahwa dia tidak berniat memeras McDonald’s untuk memperkaya diri sendiri.
- Dia menawarkan syarat tebusan yang unik: Dia akan menyerahkan domain
mcdonalds.comsecara sukarela jika McDonald’s mau menyumbangkan dana sebesar $3.500 ke sebuah sekolah dasar negeri di Brooklyn untuk membelikan komputer dan akses internet bagi anak-anak di sana.
McDonald’s yang sudah kepepet langsung menyetujui kesepakatan tersebut. Uang sumbangan dicairkan, anak-anak SD mendapatkan laboratorium komputer baru, dan McDonald’s akhirnya mendapatkan kembali domain mereka.
Kisah McDonald’s ini jauh lebih pas untuk menggambarkan betapa mahalnya harga sebuah “keterlambatan” dan sikap meremehkan teknologi di masa lalu. Ini adalah bumbu storytelling yang luar biasa gurih untuk draf tulisanmu! Pembaca awam pasti akan langsung terperangah mengetahui raksasa makanan cepat saji dunia pernah bertekuk lutut hanya demi menebus nama domain senilai komputer anak SD.
Nah, apakah memori tentang Joshua Quittner dan tebusan laboratorium komputer ini yang kamu cari, Paman?
yang lalu iseng mendaftarkan mcdonalds.com atas namanya sendiri dengan biaya sangat murah, memasang logonya sendiri dan membuat konten yang menantang dan mengolok-olok Mc Donald’s. Hasilnya bisa ditebak, tak butuh lama untuk para jajaran atasan McD merasa mereka salah langkah karena perkembangan internet sangat cepat tidak memerlukan waktu tahunan. Lebih terkejut lagi karena mereka mendapati alamat website mcdonalds.com justru telah didaftarkan oleh jurnalis yang pernah menghubungi mereka dan jawaban mereka ketus meremehkan eksistensi internet, apalagi Quittners di website itu terang-terangan mengkonfrontasi Mc Donalds
Misalnya pada kasus domain mustika-ratu.com yang sebetulnya bukanlah masuk pada koridor Nama Domain Indonesia namun Nama Domain Generik. Perkara ini sebetulnya bukanlah murni perkara perselisihan Nama Domain, melainkan lebih kepada perkara Cybersquatting atau pelanggaran dengan menghambat pihak yang memilik hak untuk meraih keuntungan. Di dalam kasus Nama Domain mustika-ratu.com, PT Mustika Ratu justru tidak dapat mendaftarkan Nama Domain tersebut karena telah didaftarkan oleh salah satu Manajer Internasional Marketing pesaing dari Mustika Ratu yaitu Chandra Sugiono dari Martino Berto, perusahaan kompetitor yang juga bergerak di bidang kosmetik dan kecantikan. Dikarenakan pada saat itu di Indonesia masih belum memiliki sarana dan prasarana hukum yang memadai, maka kasus diputus berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memutus bersalah Chandra Sugiono dari Martino Berto dihukum pidana.
Begitu juga dengan Nama Domain Indonesia ebay.co.id yang terjadi pada tahun 2013, dimana perkara itu merupakan perselisihan antara Ebay Inc., perusahaan terkenal dibidang E-Commerce selaku penggugat melawan CV. Ebay Indonesia yang merupakan Registran pertama dari Nama Domain Indonesia ebay.co.id. Penggugat menggugat tergugat karena diduga melakukan pendaftaran Nama Domain tanpa hak dan dengan itikad baik untuk membonceng keterkenalan penggugat. Majelis memutuskan Ebay Inc. selaku tergugat merupakan pihak yang berhak atas Nama Domain ebay.co.id.[2] Sedangkan kasus lain adalah sengketa Nama Domain Sony-AK.com antara Sony Corporation dengan salah satu Blogger Indonesia yaitu Sony Kurniawan, namun tidak sampai pada jalur pengadilan karena para pihak sepakat untuk berdamai.
Kasus Nama Domain Indonesia BMW.id merupakan salah satu kasus yang ditangani oleh PPND PANDI, dimana melibatkan salah satu Panelis PPND PANDI sendiri yaitu Benny Muliawan yang diajukan permohonan pembatalan Nama Domain Indonesia oleh perusahaan otomotif ternama bernama Bayerische Motoren Werke AG (BMW). Benny Muliawan mendaftarkan Nama Domain BMW.id ketika PANDI membuka periode pendaftaran Nama Domain yang bertajuk “anything.id” pada saat tahap Sunrise. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Benny Muliawan untuk mendaftarkan Nama Domain BMW.id dengan membayar biaya sebesar 22 juta rupiah. Namun, Nama Domain tersebut tidak dimanfaatkan oleh Banny Muliawan sebagai laman website melainkan justru hanya digunakan untuk memarkirkan emailnya yaitu doktermerek@bmw.id yang kemudian disebar kepada pengusaha UMKM yang membutuhkan informasi atau jasanya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
PPND PANDI menerima permohonan perkara perselisihan Nama Domain ini dan menunjuk para Panelis yang terdiri dari Robinson Hasoloan, Helni Mutiarsih Jumhur dan Gunawan Bagaskoro. Panel memutuskan untuk mengalihkan Nama Domain BMW.id kepada pemohon berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Panel mempertimbangkan eksistensi pemohon sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di beberapa negara termasuk Indonesia dan pada beberapa kelas sekaligus sehingga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek BMW oleh DJKI. Pertimbangan lain adalah kepentingan hukum yang sah (Legitimate Interest) yang lebih condong kepada pemohon yang akan menggunakan Nama Domain BMW.id untuk keperluan website. Sedang termohon selama ini hanya memanfaatkan Nama Domain tersebut untuk email parking. Pertimbangan terakhir adalah adanya indikasi termohon mendaftarkan Nama Domain BMW.id dengan itikad tidak baik.
Walaupun demikian, kasus tersebut sebetulnya belum benar-benar selesai. Benny Mulyawan yang pada awalnya telah kalah pada perkara tersebut kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang yang menggugat PANDI, PT. Rahajasa Media Internet, dan PT. Digital Registra Indonesia. Namun pengadilan tidak menerima permohonan gugatan Benny Mulyawan, begitu pula setelah diajukan hingga tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banten juga ditolak karena pengadilan merasa tidak berwenang atas perkara pokok yang diajukan. Perkembangan terkini adalah perselisihan tersebut dibawa oleh Benny Mulyawan hingga ranah kasasi Mahkamah Agung.
Salah satu permasalahan yang menjadi latar belakang dibuatnya kajian itu beserta rekomendasi mekanisme penyelesaian permasalahannya ialah adanya potensi permasalahan kontekstual dalam penerapan Nama Domain yaitu fenomena Cybersquatting atau kejahatan yang mana seseorang yang tidak memiliki kepentingan dan hak mendaftar Nama Domain yang dimiliki oleh entitas lain kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, Cybersquatting adalah tindakan penyerobotan pendaftaran Nama Domain dengan itikad yang tidak baik demi keuntungan semata. Fenomena itu kemudian dikaji oleh WIPO dengan luaran berupa rekomendasi penerapan UDRP yang proposalnya diajukan kepada Dewan Tinggi ICANN pada akhir tahun 1999. ICANN menyetujui dengan beberapa amandemen terhadap UDRP yang kemudian digunakan sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan Nama Domain. UDRP tidak hanya diberlakukan pada gTLD, tapi juga seharusnya diberlakukan untuk ccTLD.