Bayangkan kamu adalah orang yang suka sekali menulis. Kamu tidak membangun platform webblog-mu dengan mudah. Kamu dedikasikan waktumu untuk mempelajari seluk beluk artikel. Kamu perah pikiranmu untuk memikirkan apa yang akan kamu bahas, karena tentu mencari topik untuk ditulis itu tak semudah menarik pajak (*ups). Kamu curahkan tenagamu siang dan malam sampai matamu lelah melihat naik turun grafik dari traffic visitor blogmu. Dan yang sudah pasti kamu lakukan, tentunya membeli nama domain untuk websitemu, serta hosting yang tidak murah biaya sewanya.
Dari total yang kamu keluarkan di awal mungkin bisa mencapai Rp.500.000, atau kalau budget kamu ketat, sekitar Rp.300.000 dengan kapasitas seadanya, uptime yang tidak jelas dan perfroma server yang sering down serta kamu berdarah-darah optimasi di sana sini demi menghemat storage. Lalu saat kamu sudah memiliki belasan post, kamu daftarkan adsense agar website-mu mendapat monetisasi yang adil, walaupun rate untuk Indonesia tidak terlalu menggairahkan.
Kamu senang saat Google Adsense (atau apapun platform pengiklan) memberi approve kepada blogmu, apalagi traffic yang semakin deras karena artikelmu booming, berkualitas dan dicari oleh banyak orang. Dengan senang hati, kamu sematkan id iklan tersebut di setiap blogmu, kamu biarkan mengalir alami sembari optimasi menggunakan SEO. Sesekali untuk mendongkrak traffic, kamu korbankan sebagian income kamu dari monetisasi untuk melakukan SEM, agar website-mu menjangkau audiens yang lebih luas.
Setelah kamu mengeluarkan uang tersebut setiap tahun, belum jika tagihannya naik karena “kebijakan” perusahaan hosting atau kenaikan harga domain yang nyata atau harga promo tahun pertama usai dan tidak ada voucher diskon sama sekali. Di penghujung bulan Mei 2026, kamu harus menelan ludah dan menghela nafas dalam-dalam karena pemerintah secara sepihak “mencabut” kebijakan pajak untuk blogger melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Apa lagi ketentuan peraturan jahanam ini?
Kebijakan yang Tidak Bijak
PP No.20 Tahun 2026 memiliki nama lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang dikeluarkan pemerintah pada April 2026 dan baru disebarluaskan secara “surprise” di bulan Mei 2026. Tanpa ada aba-aba atau spoiler apapun, clue peraturan ini sama sekali tidak terdengar, khas pembentukan peraturan yang diam-diam menghantam tanpa melibatkan masyarakat.
Beleid ini merupakan “sequel” dari peraturan sebelumnya yang dielu-elukan oleh masyarakat menengah ke bawah yang berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pada intinya dalam peraturan lama ini mengatur terkait Pajak Penghasilan untuk UMKM, entah berbentuk perorangan ataupun badan. Masyarakat belakangan lebih mengenalnya sebagai “PPh PP 55”.
Dalam peraturan ini, pemerintah memberi relaksasi pajak bagi usaha perorangan atau badan yang berstatus UMKM, dimana setiap wajib pajak (perorangan atau badan) yang memiliki penghasilan dibawah 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Skema pajak baru aktif terhitung saat mendapat penghasilan di atas 500 juta sampai 4,8 Miliar. Penghasilan total tersebut kemudian dipotong penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang 500 juta tadi, lalu dikalikan prosentase PPh final sebesar 0,5%. Hasil perkalian itulah yang wajib disetor kepada negara sebagai pajak penghasilan.
Neraka untuk Blogger
Tanpa pemerintah mengetahui bahwa industri blogging adalah industri yang berdarah-darah, saling sikut di tengah peperangan algoritma Google yang tidak ramah bagi blogger, ditambah biaya server yang tidak murah, plugin premium berbayar dan nama domain yang harus diperpanjang setiap tahun meski tajuknya “Beli Domain”, apalagi ada blog yang dikelola oleh beberapa blogger indie yang menggantungkan kehidupan mereka pada blog tersebut, pemerintah justru mencabut relaksasi pajak tersebut bagi para Blogger. Blogger tidak lagi dapat menikmati skema pajak PPh Final 0,5% tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dengan entengnya mencabut ketentuan tersebut yang padahal menjadi oase semangat bagi UMKM sebelumnya termasuk para blogger yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang sebetulnya lebih cocok disebut sebagai “hobi yang menghasilkan uang”. Di tengah gempuran korporasi yang memakai beragam cara termasuk plugin dan tools premium, pemerintah justru mencabut salah satu motivasi besar bagi blogger untuk berkarya: relaksasi pajak.
Pemerintah kita seolah menyamakan blogger dengan akuntan atau pengacara yang punya sertifikasi resmi dan tarif jasa pasti. Padahal, blogger mandiri sering kali memulai ini dari hobi modal nekat yang pemasukannya tidak menentu, bahkan lebih sering boncosnya daripada untungnya. Membayar tagihan nama domain, biaya sewa server, theme yang menarik tapi tetap SEO friendly serta plugin dan tools premium itu bukan urusan murah. Ini belum beban mental yang memenjara kreativitas menulis kita dengan algoritma Google yang menyebabkan industri ini sebetulnya tidak “semurah” yang dipikirkan pemerintah.
Website Gratis Selamanya sebagai Solusi
Oleh karena itu merujuk pada masalah tersebut, penting bagi kita untuk sesama blogger indie saling bahu membahu membantu dan melindungi. Daripada terkena terpaan “imajinasi mengerikan tapi nyata adanya” di siang bolong itu, tentu platform Website Gratis Selamanya dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk membangun website self-hosted tanpa pusing mengeluarkan biaya tahunan yang tidak ramah kantong baik bagi blogger indie maupun pengusaha UMKM. Kamu bisa merasakan sensasi profesional membangun website sendiri dengan fitur esensial wordpress tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, cukup bersama bangun komunitas dan ekosistem blogging yang sehat.
Dengan hanya membuat dua post rutin bermutu setiap minggu (bukan hal sulit, bayangkan, kamu punya waktu 3 hari untuk memikirikan konsep dan satu hari untuk mengeksekusi!), kamu turut membantu membangun “bangunan” sederhana bernama situse.org menjadi gedung tinggi yang menyaingi gedung pencakar langit para perusahaan media atau korporasi raksasa. Jika gedung mereka layaknya gedung unifungsi (untuk keperluan mereka masing-masing dalam satu gedung), kita bertindak sebagai apartemen besar yang menyaingi tinggi dan kokohnya gedung pencakar langit mereka, tentu dengan sistem multifungsi, masing-masing dari kita mengelola kamar untuk hidup dan studio untuk membangun bisnis. Tunggu apa lagi?
Mari Bergabung dengan Ekosistem Menulis Sehat